MALANG POSCO MEDIA GROUP – Kejaksaan Agung (Kejagung)
memastikan hingga kini belum ada informasi soal pemanggilan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Yakni, terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
“Kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu (pemanggilan Airlangga,red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/8) siang ini.
Pernyataan itu disampaikan Harli Siregar menanggapi pertanyaan awak media soal kabar yang menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Harli memastikan bahwa Kejagung akan menyampaikan informasi soal pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto apabila sudah ada perkembangan terbaru.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto sempat dikabarkan akan diperiksa pada Senin (12/8), tetapi kabar itu telah dibantah oleh Harli.
Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata Harli.
Nama Airlangga Hartarto kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Partai Golkar.
Pada Juli 2023, Airlangga Hartarto juga telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO.
Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih dan menjawab sebanyak 46 pertanyaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan tidak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan atas lima tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami, sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.(ntr/nug)