Poscomedia, JAKARTA- Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 13 Mei, karena termohon tak hadir. “Termohon KPK (pada persidangan perdana) belum hadir,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5).
Ia mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor digelar pada Senin ini, namun hingga siang hari termohon dari KPK tidak hadir. Untuk itu, kata Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 13 Mei mendatang di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Djuyamto menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya,m dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali. “Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 13 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. “Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan,” ujar Mustofa.
Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi tim Biro Hukum tidak bisa hadir karena masih menyiapkan administrasi. “Informasi yang kami terima, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan,” kata Ali.
“Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Sidang tersebut diperiksa dan diadilioleh hakim tunggal Radityo Baskoro.
Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain. Ia belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK. (ntr/udi)