Poscomedia, JAKARTA- Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkap omzet yang diraih pelaku penyelenggara (operator) judi online yang berhasil dibongkar di daerah Depok mencapai Rp30 miliar sejak 2021. “Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar, ” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4).
Hendri juga menjelaskan, kalau pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) hingga Rp10 juta per orang. “Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat, ” ucapnya.
Hendri menambahkan, dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Hendri menjelaskan polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
“Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin, ” katanya.
Kemudian untuk modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, ” tuturnya. (ntr/udi)