Polres Lamongan Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung

ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan; UNGKAP KASUS: Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi (baju putih) beserta anggota dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus ganjal ATM asal Lampung saat konferensi pers di Mapolres Lamongan,  Rabu (22/10) kemarin.

POSCOMEDIA.ID, LAMONGAN-Polres Lamongan mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di mesin ATM BCA Jalan Basuki Rahmat Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah korban melapor kehilangan uang usai gagal bertransaksi di ATM pada 14 Oktober 2025 malam.

“Hasil analisis CCTV mengarah pada empat pelaku asal Lampung yang kemudian kami tangkap di Yogyakarta. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di sejumlah lokasi lain, yakni Surabaya, dan Sleman,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/10) kemarin. 

Ia menjelaskan, keempat pelaku masing-masing berinisial MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya di sejumlah lokasi tersebut.

MS bertugas mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi, lalu berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut.

“Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa yang telah dimodifikasi,” jelasnya.

AKBP Agus menambahkan, kemudian AS dan NS memantau dari belakang untuk mengetahui nomor PIN korban, sedangkan Y berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti antara lain 18 kartu ATM, satu gergaji kecil, tusuk gigi, cutter, amplas, gunting, serta uang tunai Rp 690 ribu hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ntr/van)

Baca Juga:  PKW Tenun Parengan Lahirkan Wirausaha Muda