LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis di Jember

ANTARA/Zumrotun Solichah; Pengacara LBH Surabaya Fahmi Ardiyanto

Poscomedia.id, JEMBER-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah satu aktivis berinisial F. Ia ditahan Polres Jember  karena dijerat pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

“Kami menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya F tidak prosedural karena dalam proses penetapan tersangka, polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka,” kata pengacara dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto di Jember.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menyebutkan ketika penyidik akan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka yang harus dilengkapi bukti permulaan disertai dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“LBH Surabaya mengajukan penangguhan penahanan karena F merupakan tulang punggung keluarga dan anak tunggal yang tinggal sendirian bersama ibunya yang sudah tua, sedangkan ayahnya ada di luar kota,” tuturnya.

Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut lebih penting karena tidak membutuhkan proses panjang dibandingkan mengajukan praperadilan dalam kasus penahanan aktivis di Jember.

“Kami juga tengah menggalang dukungan dari akademisi dan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin guna memperkuat permohonan tersebut. Klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan akan kooperatif,” katanya.

Fahmi menilai tuduhan penghasutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta lapangan. Pasalnya yang bersangkutan berperan sebagai paramedis dalam aksi demonstrasi, bukan orator atau penggerak massa.

Sementara itu,  akademisi Universitas Jember M. Iqbal mengatakan kepolisian harus segera membebaskan semua peserta aksi yang ditahan tanpa syarat atas nama perlindungan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kritik kebijakan.

“Kepolisian bisa saja berdalih memakai prosedur formal teks hukum, namun dalam konteks demokrasi substansial dan hak kebebasan kritis, sudah seharusnya tidak boleh ada penangkapan peserta unjuk rasa,” katanya.

Baca Juga:  Banjir Melanda Sidoarjo: BPBD Jatim Turun Tangan Bantu Evakuasi Warga Terdampak

Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra belum juga menjawab terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan LBH Surabaya terhadap salah seorang demonstran yang ditahan.

Berdasarkan data yang dilansir Polda  Jawa Timur, pihak Kepolisian menahan tujuh orang yang diduga merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember saat unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Namun informasi yang berkembang di lapangan, jumlah aktivis atau demonstran yang ditahan bertambah tiga orang, sehingga menjadi 10 orang. Dari 10 orang tersebut, dua di antaranya anak di bawah umur. (ntr/van)