DPR Ingatkan Syarat Perizinan SLF Pesantren, Kemenag Akan Undang Kiai Dan Gus

PERIZINAN: Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dini Rahmania saat memberi keterangan di Surabaya, Minggu (18/5). (ANTARA/Faizal Falakki)

Poscomedia.id, JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama agar menyertakan syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perizinan lembaga pendidikan pesantren. Dia mengatakan bahwa SLF merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan meminta pesantren tak lagi mengesampingkan aspek teknis keselamatan.

“Kita tidak boleh lagi membiarkan pesantren dibangun tanpa pengawasan struktural,” kata Dini di Jakarta, Senin (6/10).

Pondok pesantren, kata dia, bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan juga rumah kedua para santri. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap pondok memiliki bangunan yang layak, aman, dan sesuai standar. “Saya berjanji akan mengawal hal ini dari parlemen. Tidak boleh ada lagi air mata tumpah karena kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” katanya.

Dia mengaku terpukul atas peristiwa ambruknya bangunan yang merenggut puluhan nyawa santri di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut dia, insiden itu memprihatinkan karena anak-anak yang sedang menuntut ilmu dan beribadah, tertimpa reruntuhan bangunan saat mereka berada dalam rumah pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.

“Saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga Allah SWT memberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Agama menekankan perlu ada ketentuan terkait standar bangunan agar peristiwa gedung ambruk di Pesantren Al Khoziny tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan akan dibahas bersama para pengasuh pesantren. “Terkait standar bangunan, itu akan kita bahas bersama dengan para kyai, gus, dan stakeholders pesantren,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  2027, Guru di Bawah Kemenag Bergaji di Atas Rp2 Juta

Thobib mengatakan peristiwa di Pesantren Al Khoziny mendapat perhatian serius dari Menteri Agama. Karenanya, Menag langsung melakukan tinjauan ke lapangan. “Menag sudah berkunjung beberapa hari lalu. Menag melihat langsung sebagai upaya Kemenag memahami masalah dan berempati kepada para korban dan pesantren. Menag hadir untuk mengetahui dan melihat langsung apa yang terjadi di sana,” kata Thobib.

Menurutnya, Menag menilai ada hal yang perlu diperbaiki di masa mendatang. Kejadian di Pesantren Al Khoziny menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk diambil hikmah sekaligus disusun upaya perbaikan dan pencegahan. Kemenag, kata dia, berkepentingan melakukan perbaikan bersama pesantren untuk menjaga dan memastikan seluruh gedung bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi santri.

Kemenag akan mendiskusikannya bersama pimpinan pesantren, terkait prosedur pembangunan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PU (Pekerjaan Umum) dan pihak terkait untuk menyosialisasikan dan memberikan pengetahuan agar seluruh proses pembangunan ke depan sesuai standar,” kata dia.

Pesantren adalah lembaga khas Indonesia yang sejak lama berkontribusi dalam pengembangan ilmu, budaya, dan pembentukan karakter. “Masyarakat tidak perlu khawatir memasukkan anaknya ke pesantren. Kami dari Kemenag akan terus mengawal hal ini agar masalah ini tidak terjadi di masa mendatang,” pungkas dia. (ntr/udi)