Sikap Resmi PPP Jatim; Tolak SK Menkum Sahkan Kubu Mardiono

­­ANTARA/ HO - PPP Jawa Timur; SIKAP: Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab saat memberikan pemaparan dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu.

Poscomedia.id, SURABAYA-DPW  PPP  Jatim  menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengesahkan kepengurusan  DPP  PPP dengan Ketua Umum Mardiono.

“Pandangan PPP Jatim, keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” kata Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab dalam keterangan tertulis,  Jumat (3/10) kemarin.

Mundjidah membeberkan sejumlah fakta di lapangan yang dinilai menunjukkan proses aklamasi Mardiono cacat prosedur. Sebab dilakukan dalam Sidang Paripurna I yang seharusnya hanya mengesahkan jadwal serta tata tertib.

“LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut dia, DPW PPP Jatim menilai aklamasi terhadap Agus Suparmanto sah karena sesuai aturan organisasi.

Lanjutnya, aklamasi Agus Suparmanto itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda, bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII.

Ia menambahkan, seluruh proses disiarkan langsung melalui kanal resmi Petiga TV sehingga publik dapat menyaksikan secara transparan.

“DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” kata Mundjidah menegaskan. (ntr/van)

Baca Juga:  Kawasan Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Berjibaku Padamkan Api