DPRD Jatim Minta Pemprov Waspada Dampak Lingkungan

WAKIL RAKYAT: Juru bicara Fraksi  PKS  DPRD  Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas saat rapat paripurna di Surabaya.( ANTARA/ HO - DPRD Jawa Timur)

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA-Anggota  DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas minta pemerintah waspada dampak lingkungan menyusul rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai.

“Pencabutan perda ini berpotensi meninggalkan ruang kosong pengendalian di tingkat daerah. Hal itu dikhawatirkan akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan,” katanya, kemarin.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menjelaskan pertambangan galian C yang tidak terkendali bisa memicu erosi, berkurangnya lapisan tanah subur, perubahan bentang alam, hingga meningkatkan potensi longsor dan banjir.

Lebih jauh lagi, ekosistem sungai, kualitas air, dan keanekaragaman hayati juga bisa terganggu.

Meskipun kewenangan pengendalian usaha pertambangan golongan C akan beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat, daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan tata kelola lingkungan berjalan baik.

Fraksi PKS merekomendasikan agar Pemprov Jatim melakukan pemetaan menyeluruh terkait titik-titik rawan tambang galian C, sekaligus menyiapkan mekanisme koordinasi lintas lembaga.

“Tanpa pengawasan ketat, pencabutan perda bisa membuka celah praktik pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.

PKS menegaskan, setiap pencabutan perda harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan hidup, demi melindungi kepentingan masyarakat Jawa Timur dalam jangka panjang.  (ntr/van)

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju Pilkada