Poscomedia.id – Tersangka kasus perusakan tiga pos polisi dan Mapolsek Pakisaji bertambah menjadi 21 orang. Hal ini berdasarkan pengembangan Polres Malang hingga Senin (22/9) kemarin.
Para tersangka ada yang tergabung dalam kelompok grup WhatsApp (WA). Satu di antara mereka membagikan poster berisi ‘Teknis Lapangan Aliansi Malang Melawan’. Mereka kemudian bergerak melakukan aksi perusakan pada Minggu 31 Agustus 2025 dini hari lalu, atau pada saat situasi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk di Malang.
“Motifnya (melakukan perusakan) terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi pada saat itu,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pamudi Sukarno dalam konferensi pers di Aula Mapolres Malang, Senin (22/9) kemarin.
Awalnya pihak kepolisian mengamankan 13 orang tersangka. Kemudian bertambah menjadi delapan orang setelah dilakukan pengembangan. Ada enam anak di bawah umur terlibat dalam perusakan. Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) dalam kasus ini di antaranya pakaian, batu paving, bambu, serpihan kaca, dan obeng. “Total 21 tersangka yang diproses dalam tindak pidana ini. Enam anak-anak. Polres Malang tetap melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Danang.
15 tersangka dewasa yakni Septian Dimas A, 22, asal Desa Sitirejo Kecamatan Wagir, Muhammad Akmal Firdaus, 19, dan Tegar Fatwa M.I, 19, asal Kecamatan Tutur, Pasuruan, dan Mochammad Rizqi Agung T.S, 19, asal Kabupaten Blitar.
Selain itu, Rifajar Joko Arya, 18, asal Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir, Mochammad Almer Wildan T, 18, asal Desa Tegaron Kecamatan Kepanjen, Abi Dwi Setyawan, 18, asal Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen, dan Vide Calvin, 22, asal Jalan Bromo Kelurahan/ Kecamatan Kepanjen.
Kemudian, Sapta Arya Pambudi, 21, asal Jalan Molek Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen, dan Randi Pangalila, 20, asal Jalan Hasanudin Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen. Lima tersangka lainnya berasal dari Dusun Sukoyuwono Desa Palaan Kecamatan Ngajum yakni, Robi Aswad Annas, 20, Muhammad Mahmudi, 20, Firman Setyo B, 20, Fahril Fyandra Haris Putra, 19, dan Galang Prasetyo, 24.
Sedangkan enam tersangka anak di bawah umur yakni ME, 16, MH, 15, MAS, 17, FPA, 16, NIK, 15, asal Kecamatan Kepanjen dan AJS, 16, asal Kecamatan Wagir. “Mereka campur. Ada kelompok dari grup WA sudah saling mengenal dan ada yang memang bertemu di sana (di lapangan),” lanjut Danang.
Penyelidikan kepolisian sejauh ini, para tersangka belum terindikasi ada yang memberi imbalan atau iming-iming sehingga melakukan aksi perusakan. “Pasal yang dikenakan nanti sesuai dengan peran tersangka masing-masing,” tandas AKBP Danang.
Seperti diberitakan sebelumnya, segerombolan orang melakukan perusakan dengan melempari pos polisi di sejumlah titik di Kabupaten Malang. Mereka melakukan perusakan menggunakan batu dan paving. Yang menjadi sasaran yakni Pos Lantas Kebonagung, Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Peristiwa ini terjadi dalam satu rangkaian pada Minggu (31/8) dini hari. (den/udi)