BGN Tanggapi Surat Pernyataan di MTsN Brebes Terkait MBG yang Viral

Ilustrasi - Seorang siswa berbagi lauk pauk kepada teman sebangkunya saat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 9 Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

POSCOMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi polemik terkait surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menegaskan angket tersebut untuk mengidentifikasi alergi siswa.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menegaskan BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” kata Arya.

Dari kejadian tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MTsN 2 Brebes menegaskan angket yang tersebar tidak pernah bermaksud untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

Arya melanjutkan pihak sekolah juga sepakat menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.

Sementara itu Kepala MTsN 2 Brebes Syamsul Maarif mengatakan angket tersebut bertujuan emastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.

“Surat pernyataan yang beredar bermaksud untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima Program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” ujar Syamsul.

Sebelumnya, beredar di media sosial terkait surat pernyataan untuk menerima atau menolak Program MBG di MTsN 2 Brebes.

Dalam surat tersebut orang tua siswa diminta untuk menandatangani kesepakatan untuk menanggung risiko secara pribadi dan tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat MBG, seperti keracunan, reaksi alergi, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak. (ntr/mpm)

Baca Juga:  Indo Defence, Presiden Saksikan 27 MoU Nilainya Rp33 Triliun