Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji DPR Kini Rp 65 Juta

NTARA/Bagus Ahmad Rizaldi; GAJI DPR: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Poscomedia, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut dia, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta setiap bulannya. Penghentian tunjangan perumahan itu menjadi poin yang pertama dalam keputusan DPR RI yang telah ditandatangani seluruh pimpinan DPR RI.

“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco.

Menurut Dasco, keputusan itu merupakan jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang diserukan berbagai kalangan. Selain itu, jelas Dasco, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. (ntr/udi)

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Jatim Apresiasi Satpam

Rincian besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

– Gaji Pokok : Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat : Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara : Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan : Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara : Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket : Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total : Rp 57.433.000

Total Bruto : Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen : Rp 8.614.950