MALANG POSCO MEDIA, LUMAJANG- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada serentak yang hasilnya pasangan calon nomor urut 2, Indah Amperawati Masdar-Yudha Adji unggul dalam Pilkada Lumajang.
“Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka yang sudah dilakukan,” kata Ketua KPU Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja, Kamis (5/12).
KPU Lumajang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang digelar di Gedung Rock Convention Center Lumajang (RCC) Lumajang hingga Rabu (4/12) malam.
Hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, pasangan calon nomor urut 1 Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika (Thoriq-Fika) memperoleh sebanyak 306.738 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Indah Amperawati Masdar-Yudha Adji (Indah-Yudha) sebanyak 320.942 suara. “Yang unggul dalam Pilkada Lumajang yakni pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 yakni Indah-Yudha dengan memperoleh sebanyak 320.942 suara,” tuturnya.
Ia mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten menunjukkan bahwa total suara sah sebanyak 627.680 suara dan tidak sah sebanyak 16.630 suara, sehingga jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah sebanyak 644.310 lembar.
Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yakni pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukman) memperoleh sebanyak 50.636 suara. Kemudian pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) memperoleh 386.016 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) memperoleh sebanuak 169.501 suara. “Dari hasil rekapitulasi itu didapat jumlah sebanyak 644.592 suara dengan rincian suara sah 606.153 suara dan suara tidak sah sebanyak 38.439 suara,” katanya.
Ia mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dinyatakan rampung dan penetapan pasangan cabup dan cawabup Lumajang terpilih pilkada masih menunggu apakah ada calo yang melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi.
“Waktu pengajuan gugatan ke MK yakni tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Jika tidak ada gugatan maka penetapan kepala daerah terpilih bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya. (ntr/udi)