Gerak Cepat, Polisi Tangkap Penganiaya Ketua KPPS di Bima

MALANG POSCO MEDIA GROUP – Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial AR (32) terhadap ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah satu TPS Pilkada Serentak 2024 di Desa Waduwani, Kecamatan Woha.

Demikian diungkapkan Kepala Satreskrim Polres Bima, Inspektur Polisi Satu Abdul Malik di Mataram, Rabu.

Ditambahkan, pihaknya menangkap terduga pelaku usai beraksi sekitar pukul 08.00 WITA.
“Untuk terduga pelaku sekarang sudah kami amankan di polres,” kata dia.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku asal Desa Waduwani mengakui dia menganiaya tersebut karena motif cemburu dengan korban berinisial AD (32).

“Kejadian penganiayaan ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Hanya kebetulan korban adalah ketua KPPS yang sedang melaksanakan tugas,” ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban yang juga berasal dari Desa Waduwani, kini telah dibawa ke RSUD Bima. Korban diketahui terkena luka tusuk pada bagian punggung, leher, dan kepala.
Lebih lanjut, Malik mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian dan tidak mengambil aksi yang dapat memperkeruh situasi keamanan.(ntr/nug)

Baca Juga:  Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim