POSCOMEDIA – Rumah pensiun Presiden Joko Widodo di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai berjalan ditandai dengan peletakan batu pertama.
Camat Colomadu Dwi Susilo Adi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengatakan peletakan batu pertama dilakukan hari Senin (1/7) secara tertutup. “Njih (iya). Tadi saya konfirmasi, acara berlangsung sampai dengan jam 9 pagi, terus langsung selesai, kajang (tenda) dibongkar dan dari Paspampres dilarang mengambil foto dan drone,” katanya.
Ia mengaku tidak memperoleh undangan terkait acara tersebut. “Sepertinya tidak ada yang diundang. Sepertinya agenda keluarga calon pemilik rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, lahan seluas 12.000 m2 tersebut dibersihkan selama seminggu untuk selanjutnya dilakukan proses pembangunan. Pada minggu lalu ia juga sempat meninjau lokasi pembangunan rumah Presiden Jokowi. Ia mengatakan luas lahan yang akan dibangun sekitar 12.000 m2. “Jadi dari luar ada info beda yang simpang siur. Memang ada penambahan dari sebelumnya dari seluas 9.000 m2,” tuturnya.
Ia mengatakan untuk kontraktor atau atau pengembang pembangunan rumah tersebut adalah PT Tunas Jaya Sanur.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden RI Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden. “Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” kata Setya di Jakarta.
Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. “Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau,” ujar Setya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.