POSCOMEDIA – Setelah rangkaian ibadah haji selesai, jemaah haji asal Indonesia mulai meninggalkan Tanah Suci. Ada sejumlah larangan terkait barang-barang yang dibawa jemaah, termasuk membawa air zamzam dalam koper.
Membawa air zamzam untuk orang-orang tercinta di Indonesia menjadi salah satu keinginan terbesar bagi jemaah haji. Namun, ada peraturan penerbangan yang membuat jemaah haji tidak bisa asal-asalan membawa air zamzam, terutama di koper bagasi.
Kepala Daker Bandara, Abdillah, mengimbau jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi. “Kami mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat,” ujar Abdillah dalam rilis resmi HIMPUH, Selasa (25/6).
Abdillah menjelaskan, koper bagasi jemaah haji reguler akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia menyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas. “Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” ucap Abdillah.
Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp26 juta. Air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
Setiap jemaah haji penumpang Saudi Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan satu botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di Indonesia. Berikut barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah: Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun, Uang cash lebih dari Rp100 juta (SAR 25.000), Cairan, aerosol, gel, Senjata, senjata api, senjata tajam, Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin, Barang yang mudah meledak atau terbakar, Benda yang dapat melukai, Produk hewan (dairy), Makanan berbau tajam, dan Tanaman hidup dan produk tanaman. (ntr/udi)