Poscomedia.id – Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing mengungkapkan perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya para korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi atas inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.
“Hal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara atas investasi reksa dana seluruhnya,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (29/8).
Adapun kesepuluh perusahaan manajemen investasi dimaksud, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, yang merugikan keuangan negara masing-masing Rp300 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen yang merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menjelaskan perbuatan korupsi dilakukan kesepuluh perusahaan manajer investasi bersama-sama dengan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardana Siregar, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Wijaya, dan serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019 Hari Setianto.
Ketiga petinggi PT Asabri itu masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan memiliki kekuatan hukum tetap. JPU menceritakan pada mulanya, Sony, Hari, dan Ilham melakukan kesepakatan dengan para terdakwa korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi, untuk mengatur penempatan dana pada reksa dana OSO Moluccas Equity Fund sebesar Rp300 miliar, dengan tujuan merestrukturisasi saham-saham portfolio PT Asabri yang performanya menurun.
Berbagai saham itu, yakni di antaranya saham MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, dan SSMS. Dikatakan bahwa restrukturisasi dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuidasi dengan cara memindahkan berbagai saham yang berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah memberikan keuntungan pada PT Asabri.
Selain itu, JPU menduga penempatan dana PT Asabri pada produk reksa dana OSO Moluccas Equity Fund dilakukan tanpa didukung analisa atau dengan analisis yang dibuat secara formalitas serta tanpa kajian pemilihan manajer investasi.
Dengan demikian, Divisi Investasi PT Asabri diduga hanya menyalin analisa yang dibuat oleh manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi.
Di sisi lain, JPU mengungkapkan pemilihan manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Ryane Harjani, di mana pada awalnya Ryane Harjani meminta kepada Ilham agar membantu PT OSO Manajemen Investasi untuk mendapat dana kelolaan atau AUM (Assets Under Management). “Atas permintaan dari PT Asabri, Ilham dan Ryane diminta untuk menyediakan reksa dana yang dikhususkan untuk restrukturisasi portfolio PT Asabri,” tutur JPU. (ntr/udi)